Sah, Blucer W Rajagukguk Resmi Bergelar Doktor Hukum dari UKI
Berbagai skema bantuan, lanjut dia, adalah cara pemerintah membantu perekonomian masyarakat yang memburuk akibat pandemi Covid-19.
Maka, setiap negara hendaknya memiliki konstitusi serta Undang-Undang yang mengatur rambu-rambu kondisi darurat atau kondisi bahaya sehingga terdapat batasan yang jelas.
“Mengenai jenis kondisi darurat, tingkatan ancaman bahaya, bagaimana keadaan darurat diberlakukan, berapa lama waktunya, dan apa saja akibat-akibat keadaan darurat bagi warga negara," papar Blucer.
Pada dasarnya, kata Blucer, penanganan situasi darurat memerlukan batas waktu. Ini karena situasi bahaya atau kedaruratan harus segera ditangani dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Kemudian, Perppu juga harus mengatur segala akibat hukum dari keadaan darurat pada saat kondisi kembali normal.
Lalu, BPK juga harus membuat strategi pemeriksaan untuk menangani pandemi, baik dari segi substansi maupun prosedur.
"Pengaturan mengenai pemeriksaan dalam kondisi darurat tidak cukup diatur dalam bentuk panduan, melainkan perlu dimuat dalam SPKN khusus," jelas Blucer.
Keadaan darurat yang dapat mengancam suatu negara, lanjut Blucer, tidak akan cocok dengan hukum biasa yang ada, tetapi hukum yang harus menyesuaikan dengan keadaan darurat sehingga diperlukan hukum luar biasa.
Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Blucer Welling Rajagukguk.
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- UIPM Ungkap Sosok Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad, Bukan Profesor Palsu
- Simak, Sejarah Pendirian Universitas Kristen Indonesia
- Gelar Doktor Tak Diakui Pemerintah, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Perihal Disertasi Bahlil, Prof Iswandi: Secara Prosedur Pasti Sudah Lewati Tahapan Ujian