Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas

Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas
Pameran otomotif. Foto: ridha/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas cakupan mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen, serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” kata dia di Jakarta, Kamis.

Secara perinci kebijakan itu ialah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.

Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021.

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Sementara itu, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Pemerintah resmi memperluas cakupan mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News