Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM bisa merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, kata Sri Mulyani. (ant/jpnn)
Pemerintah resmi memperluas cakupan mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Diskon Habis, Tarif Listrik Normal Lagi Mulai 1 Maret
- Alhamdulillah, Prabowo Bakal Siapkan Diskon Harga Tiket Pesawat hingga Tarif Tol
- Resmi Buka Gerai Baru, DHL Express Ingin Pengiriman Internasional Lebih Nyaman