Sah! Cuti Bersama Dipangkas dari Tujuh Jadi Dua Hari
Senin, 22 Februari 2021 – 16:24 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan soal pemangkasan libur cuti bersama tahun ini. Foto: Humas Setkab
Muhadjir menjelaskan, tren kasus Covid-19 cenderung meningkat ketika terdapat libur panjang.
Menurut dia, libur panjang membuat mobilitas masyarakat cenderung naik, sehingga mendasari pemerintah memangkas cuti bersama.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur dia.
Di sisi lain, Muhadjir menyadari, pemerintah masih memberikan satu hari cuti menjelang Idulfitri dan Natal.
Hal itu semata agar pemerintah bisa mengelola pergerakan masyarakat secara efisien.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," beber Muhadjir. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebagai catatan, cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata