Sah di Mata Hukum, Dokumen Elektronik Lebih Aman dan Efisien
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.
Efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan, dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk beralih ke digital.
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber.
"Hal ini untuk untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru, dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Saat ini, lanjut Heru, banyak masyarakat mulai beralih dengan menggunakan e-meterai dan tanda tangan digital yang lebih aman dan efisien, serta memiliki kekuatan di mata hukum.
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk dokumen elektronik," jelas Heru.
Secara hukum, penggunaan e-Meterai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Dalam hal ini pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik.
Dokumen elektronik, seperti e-meterai dan tanda tangan digital lebih aman dan efisien, serta memiliki kekuatan di mata hukum.
- Menjelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Peruri Pastikan Layanan E-Meterai Normal
- Menjelang Penutupan Pendaftaran CASN 2024, Peruri Pastikan Akses E-Meterai Normal
- Pendaftaran CPNS 2024: Layanan E-Meterai Terganggu, ORI Minta Pemerintah Memperbaiki Sistem Pembelian
- Peruri: Layanan e-Meterai untuk CASN 2024 Sudah Dapat Diakses Kembali
- MenPAN-RB Pastikan Pelamar CPNS 2024 tidak Dirugikan karena e-Meterai
- Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September