Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terlebih dahulu menanyakan persetujuan raperda tersebut kepada anggota dewan yang hadir.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo.
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menjawab setuju. Lalu, Politikus PDI Perjuangan itu mengetok palu tanda sahnya raperda tersebut menjadi perda.
Perda kemudian diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk ditindaklanjuti.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.
Diketahui, perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat