Sah! DPRD Sumsel Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda

Sah! DPRD Sumsel Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama Gubernur Herman Deru seusai menandatangani keputusan bersama persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna LXIV DPRD Sumsel, Selasa (27/6). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna LXIV DPRD Sumsel, Selasa (27/6).

Diketahui, kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Herman Deru.

Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumsel yang telah membantu memberikan pokok pikiran sehingga pemerintah dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

"Keputusan bersama tersebut merupakan upaya konkret pemerintah provinsi dan DPRD Sumsel dalam mewujudkan tata kelola yang baik terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable," kata Gubernur Herman Deru.

Menurutnya, hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel tersebut akan jadi catatan tersendiri bagi Pemprov Sumsel sehingga tata kelola keuangan semakin baik.

"Ini menjadi bukti kesamaan pandang eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kemajuan di Sumsel," tegasnya.

Sebelumnya, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Sumsel terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News