Sah! DPRD Sumsel Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda
jpnn.com, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna LXIV DPRD Sumsel, Selasa (27/6).
Diketahui, kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Herman Deru.
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumsel yang telah membantu memberikan pokok pikiran sehingga pemerintah dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
"Keputusan bersama tersebut merupakan upaya konkret pemerintah provinsi dan DPRD Sumsel dalam mewujudkan tata kelola yang baik terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable," kata Gubernur Herman Deru.
Menurutnya, hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel tersebut akan jadi catatan tersendiri bagi Pemprov Sumsel sehingga tata kelola keuangan semakin baik.
"Ini menjadi bukti kesamaan pandang eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kemajuan di Sumsel," tegasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Sumsel terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Fraksi DPRD Kota Bogor Berikan Tanggapan Terkait RAPBD 2025
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Bahas Raperda dan Revisi Tata Tertib
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya