Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Atas dalil tersebut, Ahmad Fadlil mengatakan bahwa istilah "baik" pada frasa "berkelakuan baik" harus ditafsirkan sebagai nilai "baik" yang diterima oleh seluruh komponen bangsa Indonesia, dan bukan nilai "baik" yang diyakini secara terbatas oleh sekelompok orang tertentu.

"Istilah baik pada frasa berkelakuan baik yang diatur dalam Pasal 25 huruf d UU 20/2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya, dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Fadlil.

Seperti diketahui, mantan Presiden Soeharto "lolos dalam seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah. Namun "para aktivis 98 menolak karena kejahatan-kejahatan yang diduga pernah dilakukan dalam masa pemerintahannya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Bahkan disebutkan sedikitnya ada tujuh kesalahan Soeharto yang menjadi dasar para aktivis itu menolak pemberian gelar pahlawan itu. Antara lain, pembantaian massal pada 1965 sebagai efek dari gerakan 30 September, Petrus (pembunuhan misterius) pada 1981 terhadap orang yang dianggap penjahat kambuhan, keterlibatan dalam kasus Tanjung Priok, pemberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal sehingga yang menentang dianggap sebagai garis keras, penculikan dan pemenjaraan aktivis mahasiswa, mengguritanya KKN, hingga kepada operasi militer di Lampung, Aceh, Papua, dan Timor Timur. (Ken)


JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News