Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.(mg10/jpnn)


Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan Zen saat ini tetap sah secara hukum.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News