Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Selasa, 30 Juli 2019 – 12:19 WIB

Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com
BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.(mg10/jpnn)
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan Zen saat ini tetap sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan