Sah, Hary Tanoe Dukung PDIP Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
![Sah, Hary Tanoe Dukung PDIP Menangkan Ganjar di Pilpres 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/09/ketua-umum-dpp-pdi-perjuangan-megawati-soekarnoputri-meneken-g0ey.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meneken nota kesepahaman atau MoU bersama Ketua Umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Penandatanganan MoU itu dilakukan setelah Megawati bersama jajaran DPP partai dan Hary Tanoe beserta rombongannya melakukan pertemuan tertutup.
Tampak Megawati bersama Hary Tanoe yang awalnya duduk di kursi berjalan bersama menuju panggung utama. Di sana sudah tersedia meja dan dokumen yang ingin diteken.
Turut mendampingi dua ketua umum partai politik tersebut ialah dua Ketua DPP PDIP yaitu Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
Lalu, Hary Tanoe didampingi Ketua Harian Perindo Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang (TGB).
Tak hanya para pihak tersebut, Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo juga ikut menyaksikan penandatangan MoU itu di atas panggung.
Setelah itu, Megawati, Hary Tanoe, Prananda Prabowo, Puan Maharani, Ganjar, dan TGB melakukan sesi foto sebelum kembali ke kursinya masing-masing.
Megawati menyatakan PDIP siap bekerja sama dengan Perindo memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Namun di sisi lain, putri Proklamator RI Soekarno ini juga terbuka membantu Perindo memenangkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penandatanganan MoU yang dilakukan Megawati bersama Hary Tanoe disaksikan Ganjar Pranowo.
- Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Bicara BRIN dan Kemerdekaan Palestina
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima