Sah! Ini Daftar UMK 2023 di Kaltara, Daerah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta
Senin, 12 Desember 2022 – 23:58 WIB

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan UMP maupun UMK 2023 di Kaltara, berikut perinciannya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Untuk UMK 2023 Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp3.319.134,00 atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.088.888.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205 atau naik 7,67 dari UMK 2022 sebesar Rp 3.130.136
Zainal menjelaskan penetapan UMK 2023 ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” kata Zainal.
Video Terpopuler Hari ini:
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan UMP maupun UMK 2023 di Kaltara, berikut perinciannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Relawan Tahalele
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Polres Tarakan Diserang Prajurit TNI
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru