Sah, Jokowi Lantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi Meski Dianggap Kontroversial

Sah, Jokowi Lantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi Meski Dianggap Kontroversial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Guntur yang pengangkatannya sebagai hakim konstitusi dianggap kontroversial dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Guntur Hamzah mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Pelantikan M. Guntur Hamzah sebagai hakim kontitusional dikecam oleh banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News