Sah! Juniver Girsang Resmi Pimpin Peradi Periode 2020-2025
jpnn.com, JAKARTA - Juniver Girsang kembali memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Periode 2020-2025 setelah ditetapkan sebagai ketua umum terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/1) sore.
“Melalui surat nomor 08/MUNAS3/Peradi/2020, pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia menimbang dan memperhatikan, memutuskan, menetapkan, dan mengesahkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi," kata pimpinan sidang Tisye Erlina Yunus saat membacakan hasil keputusan.
Juniver berhasil unggul dari lawannya Patra M Zen dalam voting. Proses pemilihan ketua umum dilakukan dengan cara one man one vote, di mana setiap orang berhak menentukan satu pilihannya dalam forum tersebut.
Jumlah total peserta dalam ruangan yang berhak memberikan suaranya berjumlah 501 orang, dengan rincian 485 suara sah, 15 orang belum memilih, dan satu orang abstain.
Juniver menang dengan meraup suara hingga 84 persen, sementara Patra M Zen hanya meraup 13 persen suara. Peserta yang memiliki hak suara melakukan scan barcode sebelum menentukan pilihannya melalui ponsel masing-masing. Ini merupakan gebrakan baru karena proses pemilihan hanya menghabiskan total waktu sekitar 9,5 menit.
Terkait proses pemilihan tersebut, Patra M Zen mengaku legawa dengan hasil pemilihan ketua umum Peradi ini. Patra Zen mengapresiasi sistem pemilihan langsung menggunakan teknologi e-voting sebagai gebrakan baru.
“Proses pemilihan bisa diterapkan oleh organisasi lain karena sulit direkayasa dan dapat dilihat langsung hasilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Munas Peradi berlangsung sejak 28 Februari sampai 1 Maret 2020 besok.
Juniver Girsang kembali memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Periode 2020-2025 setelah ditetapkan sebagai ketua umum terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/1) sore.
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
- Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
- GBI CK7 Buka Suara Tanggapi Video Viral Soal Penggunaan Uang Jemaat