Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar

Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Menurut hakim MK, pemohon juga tidak dapat membuktikan  bahwa penyortiran yang baru dilakukan terhadap 13.000 surat suara dari 75.839 surat suara dan pelipatan yang dilakukan di Batalyon 732 di Jailolo telah menyebabkan penggelembungan suara untuk pihak terkait.

Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya dukungan fiktif, curi start kampanye, intimidasi politik uang, foto reklame pihak terkait serta perihal NIK dan DPT, berdasarkan seluruh fakta dipersidangan mahkamah menilai hal itu tidak terbukti. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Arbab Minta MK Konsisten

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News