Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:45 WIB
Menurut hakim MK, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa penyortiran yang baru dilakukan terhadap 13.000 surat suara dari 75.839 surat suara dan pelipatan yang dilakukan di Batalyon 732 di Jailolo telah menyebabkan penggelembungan suara untuk pihak terkait.
Baca Juga:
Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya dukungan fiktif, curi start kampanye, intimidasi politik uang, foto reklame pihak terkait serta perihal NIK dan DPT, berdasarkan seluruh fakta dipersidangan mahkamah menilai hal itu tidak terbukti. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar