Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU

Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (kiri) bersama sekretaris jenderalnya, Imam Anshori Saleh. Foto: dokumen pribadi for JPNN.Com

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " tegasnya.

Bagaimana dengan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak sebagai pengurus PKPI? Imam yang juga doktor ilmu hukum tata negara itu mengatakan, penggugat berarti tak memahami persoalan hukum.

Bahkan, katanya, pihak penggugat tak memiliki legal standing. Itulah yang membuat posisi kepengurusan PKPI di bawah komando Hendropriyono memiliki keabsahan dan diakui Kemenkumham maupun KPU.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ulasnya.(ara/jpnn)


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono makin percaya diri menghadapi Pemilu 2019. Sebab, kepengurusan PKPI hasil kongres


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News