Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Ketiga rencana aturan itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.
Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah