Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Ketiga rencana aturan itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.
Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi