Sah! Kini Ada 5 Provinsi di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Ketiga rencana aturan itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.
Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Serangga jadi Lauk Program MBG, Alifudin: Harus Dipertimbangkan
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, eks Wakapolri Oegroseno Beri Syarat Begini
- Dasco Kecam Aksi Penembakan yang Menewaskan 1 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas