Sah, KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka Suap
Dia menegaskan, akan lebih baik lagi jika tersangka kooperatif dan bekerja sama dengan KPK. Dia menegaskan, KPK sudah berulang kali dan berpengalaman menangkap buron yang kabur ke luar negeri.
Menurut Febri, sebelum KPK melakukan ini terhadap Eddy Sindoro, sebaiknya yang bersangkutan menyerah.
"Ini sebagai warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungkapan perkara," tegas Febri.
Sebelumnya KPK telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan duit kepada Edi.
Doddy divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta empat tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Edi divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindro sebagai tersangka suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal