Sah, KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka Suap

Sah, KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

Dia menegaskan, akan lebih baik lagi jika tersangka kooperatif dan bekerja sama dengan KPK. Dia menegaskan, KPK sudah berulang kali dan berpengalaman menangkap buron yang kabur ke luar negeri.

Menurut Febri, sebelum KPK melakukan ini terhadap Eddy Sindoro, sebaiknya yang bersangkutan menyerah.

"Ini sebagai warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungkapan perkara," tegas Febri.

Sebelumnya KPK telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan duit kepada Edi.

Doddy divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta empat tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Edi divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindro sebagai tersangka suap. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News