Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka

Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara.
Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum