Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka
Yudi dan Musa menambah panjang daftar pesakitan kasus suap Kemenpupera. KPK sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka. Yakni, Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin.
Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara.
Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi