Sah, KPU Berikan Nomor Urut ke PKPI untuk Ikut Pemilu 2019

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu sebagai tindak lanjut atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI atas KPU.
"KPU menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan surat penetapan pada rapat pleno yang digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4).
KPU tak hanya menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU juga menetapkan nomor urut bagi partai berlambang garuda merah putih itu.
Kini, PKPI resmi memiliki nomor urut 20. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, 13 April 2018," sebut komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Menanggapi putusan itu, Hendropriyono menyatakan bahwa seluruh kader PKPI merasa bersyukur. Sebab, PKPI telah memperoleh keadilan.
"Terima kasih kepada para komisioner KPU yang telah menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat untuk taat pada hukum. Saya mohon maaf apabila dalam perjalanan menerima putusan ini ada hal-hal yang kurang berkenan," ucapnya.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono sebagai peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan