Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024
![Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/05/tiga-paslon-berlaga-di-pilkada-siak-foto-source-for-jpnn-5ql7.jpg)
jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang digelar sejak Selasa (3/12) di Gedung Kesenian Siak ini menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Dr Afni-Syamsurizal, sebagai peraih suara tertinggi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Siak.
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan memimpin langsung rapat pleno ini bersama jajaran komisioner lainnya.
Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli beserta anggota. Proses rapat pleno berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari Polri, TNI, dan Satpol PP hingga berakhir pada Kamis (5/12) dini hari pukul 01.19 WIB.
Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal memperoleh 82.319 suara, unggul tipis dari paslon petahana nomor urut 3, Alfedri-Husni, yang meraih 82.095 suara. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, berada di posisi terakhir dengan 37.988 suara.
Total suara sah dalam Pilkada Siak 2024 tercatat sebanyak 202.402, dengan 4.202 suara tidak sah.
Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu kemungkinan adanya gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan terpilih sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024, setelah ada kepastian dari MK,” ujarnya.
KPU Siak tetapkan dr Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilkada Siak 2024. Sebegini angkanya.
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK