Sah! Kursi di DPR Bertambah, Ini Pembagiannya
jpnn.com, JAKARTA - Panitia khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati alokasi pembagian 15 kursi tambahan di DPR.
Kesepakatan itu diputuskan setelah melakukan lobi-lobi karena sebelumnya di rapat pansus tidak mencapai kata sepakat. "Ini keputusan musyawarah mufakat, bukan voting," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dalam rapat pansus yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Rabu (14/6).
Lukman memaparkan dari hasil lobi-lobi antara fraksi dan pemerintah disepakati penambahan kursi. Yakni, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Barat masing-masing satu. Kemudian, Kalbar dua kursi, Riau juga dua kursi, Lampung dua, dan Kalimantan Utara tiga kursi.
"Soal belahan daerah pemilihannya silakan tim perumus dan tim khusus membahasnya," kata dia. (boy/jpnn)
Panitia khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati alokasi pembagian 15 kursi tambahan di DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kuasai 18 Persen Kursi DPR, Golkar Berjaya di Kepemimpinan Airlangga
- Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu
- Mengacu Hasil Survei, PSI Tetap Optimsitis Bakal Dapat Kursi DPR
- PKB Mengeklaim Dapat Tambahan 23 Kursi DPR RI
- Klaim Jabar Basis Partai Buruh, Said Iqbal Targetkan 2,5 Juta Suara
- Mardiono Matangkan Persiapan PPP di Bali, Siap Capai target Kursi DPR