Sah, MAKI Mendaftarkan Gugatan Baru UU Corona

Sah, MAKI Mendaftarkan Gugatan Baru UU Corona
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru uji materi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5).

"Hari ini kami telah mengajukan gugatan baru ke MK," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/5).

Boyamin menjelaskan, pukul 10.30 pagi tadi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Atas telah resminya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, maka pada hari ini juga MAKI dkk langsung melakukan pendaftarkan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web MK.

"Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020," ujar Boyamin.

Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

"Gugatan judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu," katanya.

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku terhadap semua orang, termasuk pejabat.

MAKI mendaftarkan gugatan baru materi pengujian UU ini adalah sama dengan Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News