SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada

SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada
Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon.

Putusan itu resmi berlaku setelah MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (29/9).

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Judicial review ini dimohonkan oleh Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka menyoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak sebagaimana termuat dalam Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

"UU Pilkada harus menjamin itu (kedaulatan rakyat). Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan dalam kontestasi yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," kata Arief.

‎Sementara, menurut majelis, ketentuan mengenai dua pasangan calon justru bisa mengancam kedaulatan tersebut. Pasalnya, membuka ruang untuk membatalkan berlangsungnya pilkada.

"Mahkamah tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," kata Arief.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News