SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada
Selasa, 29 September 2015 – 18:43 WIB
Majelis pun berpendapat bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai masa berikutnya. Sebab, pada putaran pilkada berikutnya masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi.
Baca Juga:
"Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," tandas Arief. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad