SAH..., MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Bisa Mengikuti Pilkada
Selasa, 29 September 2015 – 18:43 WIB

Foto: Dok/JPNN.com
Majelis pun berpendapat bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai masa berikutnya. Sebab, pada putaran pilkada berikutnya masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi.
Baca Juga:
"Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," tandas Arief. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon. Putusan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional