Sah, Novel Laporkan Ahok Gara-gara Pitsa Hats
Kamis, 05 Januari 2017 – 19:51 WIB

Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin (tengah) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1) pukul 15.40. Fathan Sinaga/JPNN.com
"Harapan saya untuk segera diproses laporannya," tegas Habib Novel.
Laporan tersebut teregister dalam LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017, terlapor Ahok dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP junto Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
JPNN.com - Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Bamukmin didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mendatangi Sentra Pelayanan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi