Sah! Pak Jokowi Naikkan Tunjangan & Dana Kehormatan Veteran

Sah! Pak Jokowi Naikkan Tunjangan & Dana Kehormatan Veteran
Veteran. Foto: JPG

Adapun tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu veteran pejuang kemerdekaan RI naik berdasar golongan. Untuk Golongan A dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000, Golongan B dari Rp 1.400.000 jadi Rp 1.750.000, Golongan C dari Rp 1.300.000 jadi Rp 1.625.000, Golongan D dari Rp 1.250.000 jadi Rp 1.563.000, dan Golongan E dari Rp 1.200.000 jadi Rp1.500.000.

Kenaikan tunjangan juga berlaku bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pembela kemerdekaan RI, dari sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp1.500.000. Sementara tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI naik dari Rp 1.450.000 jadi Rp 1.813.000.

“Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” demikian bunyi Pasal 35A PP 31 Tahun 2018.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan dan dana kehormatan bagi para veteran dan keluarganya melalui penerbitan peraturan pemerintah yang baru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News