Sah, Parpol Lobi Capim KPK

Sah, Parpol Lobi Capim KPK
Sah, Parpol Lobi Capim KPK
JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Busyro pernah melobi politisi Demokrat tersebut agar kembali menjadi pimpinan KPK lagi, ditanggapi politisi PDI Perjuangan.

"Lobi-lobi ke parpol adalah bukan kejahatan dan sah, karena memang DPR menentukan rekrutmen capim (calon pimpinan) di KPK," kata politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Selasa (6/9).

Namun, anak buah Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, yang perlu diteliti Komite Etik KPK adalah, apakah lobi disertai transaksi kasus. "Jika hal itu terjadi maka ada pelanggaran etik dari Pak Busyro Muqaddas," kata Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu.

Sebaliknya, Eva menegaskan, jika tidak ada transaksi maka masih bisa diterima. "Karena masuk kewajaran. Tiap para pejabat publik akan melaksanakan lobi-lobi tersebut sebelum memasuki tahapan fit and proper test di DPR," kata Eva Kusuma.

JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News