Sah, Parpol Lobi Capim KPK
Selasa, 06 September 2011 – 20:01 WIB
JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Busyro pernah melobi politisi Demokrat tersebut agar kembali menjadi pimpinan KPK lagi, ditanggapi politisi PDI Perjuangan.
"Lobi-lobi ke parpol adalah bukan kejahatan dan sah, karena memang DPR menentukan rekrutmen capim (calon pimpinan) di KPK," kata politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Selasa (6/9).
Namun, anak buah Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, yang perlu diteliti Komite Etik KPK adalah, apakah lobi disertai transaksi kasus. "Jika hal itu terjadi maka ada pelanggaran etik dari Pak Busyro Muqaddas," kata Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu.
Sebaliknya, Eva menegaskan, jika tidak ada transaksi maka masih bisa diterima. "Karena masuk kewajaran. Tiap para pejabat publik akan melaksanakan lobi-lobi tersebut sebelum memasuki tahapan fit and proper test di DPR," kata Eva Kusuma.
JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta