Sah! Partai Gelora Indonesia Resmi Kantongi SK Menkum HAM

Sah! Partai Gelora Indonesia Resmi Kantongi SK Menkum HAM
Menkum HAM Yasonna H Laoly didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar dan jajaran saat menyerakan SK Menkumham kepada Partai Gelora secara virtual, Selasa (2/6). Foto: Fathra/JPNN.com
Dia juga mengharapkan konstribusi nyata Partai Gelora Indonesia dalam membantu negara dan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, bencana kesehatan ini mempunyai dampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Partai Gelora dapat menjadi agen persatuan, persaudaraan, mengingat partai ini memiliki jaringan luas melalui kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten dan kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh Indonesia," lanjut Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan ini lantas memuji militansi jajaran Partai Gelora Indonesia dalam mengajukan permohonan pendaftaran badan hukumnya ke Kemenkum HAM. Dia mengamati bagaimana seluruh proses dilakukan secara masif, terstruktur dan tepat waktu.

"Saya melihat militansi kader-kader Partai Gelora dalam hal ini. Jaringan yang luas ini tentu menjadi modal besar bagi Partai Gelora mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Yasonna.

Nah, dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tahapan yang dilakukan selama 45 hari, kata Yasonna, Partai Gelora Indonesia dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehigga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

"Saya ucapkan selamat. Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia," kata Yasonna.

Sesuai rencana, SK tersebut akan diambil langsung oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dan jajaran ke Kantor Kemenkum HAM pada siang nanti.(fat/jpnn)

Menteri Yasonna menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News