Sah! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Sah! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Harga minyak goreng masih di atas HET. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelarangan tersebut berlaku tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

“Pada malam hari ini saya diminta untuk menjelaskan oleh Presiden yang telah memberikan arahan untuk melakukan upaya percepatan realisasi minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional," kata Airlangga pada jumpa pers, Selasa (26/4).

Adapun RBD Palm Olein yang dilarang meliputi tiga kode HS, yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Airlangga menegaskan, mulai hari ini Peraturan Kemendag (Permendag) akan diterbitkan serta Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli buah kelapa sawit dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

"Permendag sesuai dengan aturan organisasi perdagangan dunia sehingga dapat dilakukan pembatasan atau larangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ucap Airlangga.

Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.

Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News