Sah! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelarangan tersebut berlaku tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.
“Pada malam hari ini saya diminta untuk menjelaskan oleh Presiden yang telah memberikan arahan untuk melakukan upaya percepatan realisasi minyak goreng murah dengan harga Rp 14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional," kata Airlangga pada jumpa pers, Selasa (26/4).
Adapun RBD Palm Olein yang dilarang meliputi tiga kode HS, yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Airlangga menegaskan, mulai hari ini Peraturan Kemendag (Permendag) akan diterbitkan serta Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli buah kelapa sawit dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
"Permendag sesuai dengan aturan organisasi perdagangan dunia sehingga dapat dilakukan pembatasan atau larangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ucap Airlangga.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.
Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Analis: Upaya Beri Layanan Terbaik
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah