Sah! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Selasa, 26 April 2022 – 21:07 WIB
Airlangga menegaskan jangka waktu pelarangan sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh rakyat Indonesia.
"Kebijakan ini semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak goreng di masyarakat bisa diakses secara lebih baik," tutup Airlangga. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah resmi mengumumkan batas waktu pelarangan ekspor RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sampai harga di pasar kembali normal.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Analis: Upaya Beri Layanan Terbaik
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah