Sah! Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2018, PNS?
Rabu, 18 April 2018 – 15:19 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (mg8/jpnn)
Akhirnya pemerintah mengumumkan perubahan jumlah cuti bersama Idul Fitri lewat perubahan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran