Sah! Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2018, PNS?
Rabu, 18 April 2018 – 15:19 WIB

Menko PMK Puan Maharani, Menpan RB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim dan Menhub Budi Karya meneken SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Jakarta, Rabu (18/4). Foto Ricardo/JPNN.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (mg8/jpnn)
Akhirnya pemerintah mengumumkan perubahan jumlah cuti bersama Idul Fitri lewat perubahan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran