Sah! Pencoretan Jimmy-Bobby Berkekuatan Hukum Tetap
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan hakim kasasi telah mengeluarkan putusan atas kasasi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Isinya, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Dengan demikian pencoretan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai pasangan calon Wali Kota Manado berkekuatan hukum tetap.
"Untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan,"ujar Suhadi kepada JPNN, Rabu (13/1).
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka KPU dapat segera memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilwako Manado, setelah sebelumnya tertunda dari jadwal 9 Desember lalu.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang sebelumnya memenangkan gugatan Jimmy Rimba Rogi.
Jimmy mengajukan gugatan setelah sebelumnya dicoret sebagai pasangan calon, karena disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. Karena itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan hakim kasasi telah mengeluarkan putusan atas kasasi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Ini Tema dan Daftar Panelisnya
- Penyelenggara Pilkada Perlu Antisipasi Banjir Saat Pemungutan Suara
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Ini Penyebab Anggota Persepi Berbondong-Bondong Keluar
- Andra-Dimyati Pakai Jurus Ini untuk Mengatasi Permasalahan Pengangguran di Banten