Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Setelah sekitar dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya terbebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan, Senin (11/3).
"Dia (Aisyah) bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin usai membacakan putusan.
Untuk diketahui, Kim Jong Nam adalah saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un. Dia tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Tidak lama kemudian aparat Malaysia menangkap Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Pengadilan Banding Malaysia Kabulkan Permintaan Siti Aisyah
Keputusan jaksa mencabut semua dakwaan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, persidangan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya Siti Aisyah bebas. Dia hanya memastikan perempuan kelahiran Serang, Banten itu telah bebas untuk meninggalkan Malaysia.
Seperti dilansir Channel News Asia, setelah persidangan Aisyah meninggalkan gedung pengadilan menumpang mobil Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Tangis Siti Aisyah di Lokasi Pembunuhan Kim Jong-nam
Setelah dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya bebas. Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia itu
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024
- Piala AFF 2024 Dimulai Hari Ini, 2 Raksasa Tampil