Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Senin, 11 Maret 2019 – 13:43 WIB
![Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/16/040f89fa1fb8def48170685986264b3b.jpg)
Paspor atas nama Siti Aisyah yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Aisyah kini ditahan Polisi Diraja Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Kim Jong-nam. Foto: JawaPos.Com/istimewa
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana pun menyambut gembira putusan itu."Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," ucap dia.
Hal senada disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal. "Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah," kata Iqbal. (jpc)
Setelah dua tahun menjalani proses hukum, Siti Aisyah akhirnya bebas. Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap warga negara Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BAMTC 2025: Indonesia Raih Modal Sempurna Sebelum Jumpa Malaysia
- Calon Lawan Berat Indonesia di Fase Grup BAMTC 2025, Punya Orang Dalam
- Kim Jong Un Tegaskan Bakal Lebih Mengembangkan Kekuatan Nuklir Korut
- Sentuhan Empati di Gleneagles Hospital Johor Lebih dari Sekadar Pengobatan, Lihat