Sah! Pengadilan Niaga Pertahankan Homologasi KSP Indosurya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta.
Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, S.H., M.Hum pada Rabu (18/8).
Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu.
Terhadap hal ini, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan Majelis Hakim. Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat hal ini secara arif. Pihak KSP Indosurya juga tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan. Semua dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan, kata Hendra Widjaya, di Jakarta, Kamis (19/8).
Dia juga menegaskan, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.
KSP Indosurya, sebaliknya juga melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu.
Di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta, yang mencoba membatalkan homologasi itu.
Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya