Sah! Pengadilan Niaga Pertahankan Homologasi KSP Indosurya

Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini. Dalam rangkaian pemberitaan, anggota KSP ini juga menyatakan, pembayaran telah diterima secara berkala.
"Sampai saat ini terbukti telah dibayar tagihan kreditur sesuai dengan hasil keputusan homologasi di pengadilan yang sudah disahkan," kata Hendra.
Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU). (dil/jpnn)
Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu
Redaktur & Reporter : Adil
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY