Sah, Peradi Angkat Sultan Yogya Jadi Anggota Kehormatan

Sah, Peradi Angkat Sultan Yogya Jadi Anggota Kehormatan
Gubernur DIY Sultan HB X (paling kiri) bersama Otto Hasibuan (tengah) dan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Hasibuan di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, Senin (11/12). Foto: Peradi for JPNN

jpnn.com, JOGJA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengangkat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X sebagai anggota kehormatan. Pengangkatan raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat itu sebagai anggota kehormatan Peradi dilakukan di sela-sela rapat kerja nasional (rakernas) organisasi profesi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan tersebut di Keraton Yogyakarta, Senin (11/12).

Fauzie menjelaskan, keputusan Peradi mengangkat Sultan HB X sebagai anggota kehormatan sudah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, raja yang bertakhta sejak 1989 itu telah berjasa dalam upaya memajukan pengembangan ilmu hukum.

Selain itu, tokoh kelahiran 2 April 1946 yang juga alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada itu punya jasa besar terhadap Peradi. "Oleh sebab itu kami putuskan untuk mengangkat beliau (Sultan HB X, red) sebagai anggota kehormatan Peradi," ujar Fauzie.

Selanjutnya, Fauzie secara simbolis memakaikan jas Peradi ke Sultan HB X. Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan yang mendampingi Fauzie pun tampak semringah melihat prosesi itu.

Sedangkan Sultan HB X mengaku bahagia bisa menjadi bagian dari Peradi. Namun, dia juga mengharapkan Peradi yang sedang menggelar rakernas agar bisa menghasilkan keputusan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Bisa menghasilkan aktualisasi dengan cara-cara yang baik. Harus ada rumusan yang jelas dan sosialisasi yang utuh kepada masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil," ujar Sultan HB X.

Rekernas Ketiga Peradi yang digelar di Yogyakarta kali ini dihadiri sekitar 900 peserta. Sedangkan tema rakernas adalah Peradi Sebagai Organ Negara Menjunjung Tinggi Rasa Kebangsaan demi Terciptanya Penegakan Hukum yang Adil.(rmo/jpg/jpnn)


Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengangkat Gubernur DIY Sultan HB X sebagai anggota kehormatan karena jasanya bagi pengembangan ilmu hukum.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News