Sah! Pertamina dan Petronas Resmi Akuisisi 35 Persen Saham Shell di Blok Masela

Sah! Pertamina dan Petronas Resmi Akuisisi 35 Persen Saham Shell di Blok Masela
Direktur Utama PHE Wiko Migantoro, Naib Presiden Eksekutif & Ketua Pegawai Eksekutif Huluan Petronas Datuk Adif Zulkifli, dan Director Finance for Acquisition Divestment and NBD Asia Pacific Shell Kuo Tong Soo menandatangani perjanjian jual beli kepemilikan Blok Masela, Selasa (25/7). Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akhirnya resmi menggantikan Shell di Blok Masela.

Hal ini ditandai setelah Pertamina melalui subholding upstream, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani perjanjian jual beli untuk akuisisi kepemilikan Shell Upstream Overseas Services (I) Limited (SUOS) di Blok Masela.

PHE yang bekerja sama dengan Petronas melalui Petronas Masela Sdn. Bhd. (Petronas Masela) mengambil alih 35 persen kepemilikan SUOS di blok tersebut.

PHE nantinya akan mengelola 20 persen dari kepemilikan tersebut, dan 15 persen akan dikelola oleh Petronas Masela.

Penandatanganan perjanjian jual beli kepemilikan Blok Masela dilakukan langsung Direktur Utama PHE Wiko Migantoro, Naib Presiden Eksekutif & Ketua Pegawai Eksekutif Huluan Petronas Datuk Adif Zulkifli, dan Director Finance for Acquisition Divestment and NBD Asia Pacific Shell Kuo Tong Soo.

Penandatanganan dilakukan pada acara pembukaan Konvensi Indonesia Petroleum Association (IPA), Selasa (25/7).

Turut disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, serta Presiden & Ketua Pegawai Eksekutif Kumpulan Petronas Tan Sri Tengku Muhammad Taufik.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan demi memenuhi kebutuhan energi nasional dibutuhkan komitmen untuk menjaga pasokan migas dari sisi hulu.

Sah! Pertamina dan Petronas menandatangani perjanjian jual beli dengan Shell untuk 35 persen kepemilikan di Blok Masela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News