Sah! Pertamina dan Petronas Resmi Akuisisi 35 Persen Saham Shell di Blok Masela

“Selain mengelola lapangan eksisting maka diperlukan strategi untuk mengembangkan lapangan baru, salah satunya adalah Lapangan Abadi di Blok Masela,” ungkap Nicke.
PHE sebagai subholding upstream Pertamina memiliki pengalaman panjang dalam kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak dan gas laut dalam baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Selain itu, PHE melalui salah satu anak usahanya, juga memiliki pengalaman yang terbukti dalam pengembangan dan pengoperasian Kilang LNG Badak dan juga pemasaran LNG domestik dan internasional.
“Kemampuan dan kehandalan PHE yang menjadi bukti kuat bahwa Pertamina selaku BUMN dapat membangun kerja sama dengan partner global," tegasnya.
Ke depannya, lanjut Nicke, Pertamina berharap dapat melakukan kerja sama strategis pengembangan bisnis dan potensi lainnya di masa mendatang.
Nicke menyampaikan ke depannya Lapangan Abadi Blok Masela berpotensi menyerap hingga 10 ribu tenaga kerja.
Pengembangan Blok Masela diharapkan dapat membantu percepatan pengembangan area lokal sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Hal ini tentunya akan berdampak langsung pada pengembangan ekonomi di wilayah Indonesia Timur.
Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s).
Sah! Pertamina dan Petronas menandatangani perjanjian jual beli dengan Shell untuk 35 persen kepemilikan di Blok Masela
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik