Sah, Pilkada DKI Dua Putaran

Sah, Pilkada DKI Dua Putaran
Sah, Pilkada DKI Dua Putaran
JAKARTA-Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI, tidak ada pasangan calon yang meraih suara sah lebih dari 50 persen. Oleh karenanya, KPU DKI memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran.

Keputusan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Provinsi DKI Jakarta yang digelar Jumat (20/7). Putaran kedua Pilkada DKI 2012 ditetapkan lewat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibukota Jakarta tahun 2012. Ada tiga poin yang dijelaskan dalam surat keputusan tersebut.

"Pertama, bahwa tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 % untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara Kesatuan negara republik Indonesia dan ketentuan Pasal 227 Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," papar Ketua KPU DKI, Dahliah Umar kepada pers di kantornya, Jumat (20/7).

Poin kedua, KPU DKI perlu melaksanakan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur putaran kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai ibuktoa NKRI.

JAKARTA-Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI, tidak ada pasangan calon yang meraih suara sah lebih dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News