Sah, Pilkada DKI Dua Putaran

Sah, Pilkada DKI Dua Putaran
Sah, Pilkada DKI Dua Putaran
Pada poin ketiga diputuskan bahwa pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Jokowi-Ahok dan pasangan calon nomor urut 1, Foke-Nara.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 putaran kedua akan dilaksanakan tanggal 20 September 2012. Jadwal tersebut sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 22/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang perubahan atas keputusan Komisi Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kami akan memaksimalkan sosialisasi tahap kedua. Banyak nanti kita akan bahas," pungkas Dahliah. (dil/jpnn)


JAKARTA-Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI, tidak ada pasangan calon yang meraih suara sah lebih dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News