Sah! Politikus Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Bakal Dicambuk
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:17 WIB
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (ant/dil/jpnn)
Majelis hakim pengadilan Malaysia menyatakan anggota majelis Paul Yong bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap ART asal Indonesia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal