Sah! Politikus Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Bakal Dicambuk

Sah! Politikus Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Bakal Dicambuk
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Negara Bagian Perak terdakwa pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) Paul Yong Choo Kiong tiba di Mahkamah Ipoh Jumat (23/08/2019). Foto: ANTARA / Agus Setiawan/ama

Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.

Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (ant/dil/jpnn)

Majelis hakim pengadilan Malaysia menyatakan anggota majelis Paul Yong bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap ART asal Indonesia


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News