Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP.
Menurut Muzani, apa yang dilakukan KPK cukup wajar karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu selama ini mengurusi dan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Karena dia adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi dalam arti beliau (pimpinan KPK) mengingatkan presiden apabila diteruskan harus konsekuensi seperti ini seperti ini," ungkapnya, Jumat (9/6).
Dia yakin bahwa tidak ada maksud KPK untuk melakukan intervensi baik kepada DPR maupun eksekutif. "Ini masih awal, artinya kami akan mengikuti perkembangan-perkembangan ini," jelasnya.
Seperti diketahui KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain Jokowi, surat juga dikirimkan KPK kepada Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Surat dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. (boy/jpnn)
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP
Redaktur & Reporter : Boy
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin