SAH, Sandy Tumiwa di Bui 2 Tahun

jpnn.com - JPNN.com - Kasus investasi bodong yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa sudah masuk putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan suami Tessa Kaunang itu.
Vonis hakim dua tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Sandy dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Ya udah diputuskan kemarin, Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Beliau udah ditahan lima bulan, berarti sisa 18 bulan lagi," ujar M Ridwan Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Rabu (6/4) seperti dilansir dari Jawa Pos.com (Grup JPNN).
Menurut Ridwan, kliennya itu mengaku pasrah dengan vonis putusan hakim. Selanjutnya, bapak dua anak itu akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.
Sebelumnya, pria 34 tahun itu ditangkap pihak Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis 26 November 2015. Dia diciduk atas dugaan terlibat kasus penipuan investasi bodong. (ded/chi/jpnn)
JPNN.com - Kasus investasi bodong yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa sudah masuk putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?
- Begini Keseruan Joy Tobing dan Anjelia Dom Nongkrong di Grace Cafe Kemang
- Menjelang Tampil di Prambanan Jazz 2025, eaJ Rilis Ruin My Life