Sah! Satu Lagi Janji Kampanye Anies-Sandi Terealisasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar soft launching program One Karcis One Trip (OK Otrip) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/12). Program yang merupakan janji kampanye Gubernur Anies Baswedan ini memungkinkan masyarakat untuk naik berbagai moda transportasi dengan cukup sekali membayar.
Anies mengatakan, nantinya akan ada tiga bulan masa uji coba di mana pemilik kartu OK Otrip cukup membayar harga promo Rp 3.500. Sedangkan untuk harga normalnya adalah Rp 5000.
"Jadi kalau dia harus berpindah-pindah kendaraan meskipun sampai empat kali pindah kendaraan dia tidak harus membayar tetap menggunakan satu kartu karena durasinya selama tiga jam," kata Anies di Balai Kota DKI.
Anies menjelaskan, pihaknya juga menggandeng angkutan kota (angkot) untuk bergabung dalam program ini. Dengan begitu, masyarakat bisa menggunakan kartu OK Otrip di sejumlah angkot.
Nantinya manajemen transportasi angkutan jalan di Jakarta akan menjadi satu kesatuan dalam PT Transportasi Jakarta, mulai dari angkutan umum (angkot), angkutan bus sedang, dan Transjakarta.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, selama tiga bulan diberlakukan tarif promo Rp 3.500 tersebut, kartu OK-Otrip bisa didapatkan di halte maupun gerai TransJakarta.
"Kartu OK Otrip bisa didapatkan di halte TransJakarta dan outlet yang bekerja sama dengan Transjakarta," kata Andri.
Uji coba program OK-Otrip akan dilaksanakan di pertengahan Januari 2018 hingga April 2018. Uji coba dilakukan di empat wilayah Jakarta, di antaranya kawasan Jelambar, Duren Sawit, Warakas, dan Lebak Bulus. (Tan/jpnn)
Pemprov DKI melakukan soft launching program OK Otrip yang merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem