Sah, Senat AS Selamatkan Donald Trump dari Pemecatan

jpnn.com, JAKARTA - Donald Trump dipastikan tetap jadi presiden Amerika Serikat setelah Senat membebaskannya dari dakwaan pemakzulan dalam persidangan, Rabu (5/2). Dia diselamatkan oleh para senator dari Partai Republik yang kompak menolak dua dakwaan pemakzulan yang ditetapkan DPR.
Pemimpin berusia 73 tahun itu, menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dibebaskan dari pemakzulan. Kini dia bisa fokus menyelesaikan masa jabatannya dan mempersiapkan kampanye untuk pemilu presiden selanjutnya.
Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh DPR pada 18 Desember lalu. Suara untuk menyatakan Trump bersalah jauh dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan dalam Senat untuk memecatnya berdasarkan Undang-Undang AS.
Senat memberi suara 52-48 untuk membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemintaan Trump agar Ukraina memata-matai musuh politiknya Joe Biden.
Senator Partai Republik Mitt Romney bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump. Tak ada suara dari Demokrat untuk membebaskan Trump.
Senat kemudian memberi suara 53-47 untuk membebaskan Trump dari dakwaan menghalangi Kongres. Kali ini Romney bergabung dengan senator Republik lainnya dalam pemungutan suara. Tak ada senator Demokrat yang memilih membebaskan Trump. (ant/dil/jpnn)
Presiden Donald Trump akhirnya terbebas dari dakwaan pemakzulan dalam persidangan di Senat AS, Rabu (5/2).
Redaktur & Reporter : Adil
- Trump & Zelenskyy Bertengkar, Prancis: Persatuan Barat Telah Hancur
- AS Anggap Tindakan Zelenskyy Mengacaukan Upaya Penyelesaian Konflik
- Berdebat Sengit dengan Trump, Zelenskyy Tinggalkan Gedung Putih Lebih Awal
- Mimpi Berkuasa Lagi, Donald Trump versi Amerika Selatan Malah Terjerat Kasus Kudeta
- Luhut Sebut Kebijakan Donald Trump Bisa jadi Peluang Indonesia
- Karambol Madinah