Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung
Jumat, 13 September 2019 – 22:49 WIB
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor
Dari rencana kenaikan itu pemerintah sudah menghitung penerimaan tambahan bagi negara. Perkiraan penerimaannya untuk tahun depan sebesar Rp 173 triliun dan telah dituangkan dalam RUU APBN Tahun 2020 yang sudah dibahas bersama DPR. (fat/jpnn)
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini tentu berdampak pada harga rokok yang bakal melambung mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai