Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Senin (4/6) dengan agenda sidang putusan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali.
Majelis menyatakan Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara. Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.
“Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di PN Jakut.
Hema menambahkan, putusan ini berbeda dgn putusan PN Tng 785, karena putusan di PN 438 Jkt Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.
"Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum," tutur Hema.
Majelis menyatakan Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah