Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Senin (4/6) dengan agenda sidang putusan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali.
Majelis menyatakan Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara. Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.
“Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di PN Jakut.
Hema menambahkan, putusan ini berbeda dgn putusan PN Tng 785, karena putusan di PN 438 Jkt Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.
"Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum," tutur Hema.
Majelis menyatakan Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
- 680 KK Terdampak Banjir yang Melanda Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang
- Abrasi Pesisir Tangerang Makin Parah, Lahan Produktif Hilang Ditelan Air Laut
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka