Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
Selasa, 10 Desember 2024 – 19:23 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat. Foto: Disnaker Riau.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Riau,” tutur Boby. (mcr36/jpnn)
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala