Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025

Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat. Foto: Disnaker Riau.

“Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Riau,” tutur Boby. (mcr36/jpnn)


Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News