Sah! Usulan Pansus Karlahut Diserahkan ke Pimpinan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tinggal menunggu pengesahan di paripurna DPR. Pasalnya, sejumlah pimpinan komisi IV DPR selaku inisiator telah menyerahkan usulannya kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Rabu (28/10).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, usulan ini sudah ditandangani 171 anggota dari delapan fraksi.
"Inisiatif datang dari komisi IV, sudah 171 anggota lintas komisi yang tanda tangani usulan dari 8 fraksi, minus Hanura dan Nasdem," kata Herman di sela-sela pertemuan dengan pimpinan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan, pembentukan pansus itu bukan untuk mengganggu kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sedang berjibaku memadamkan api dan asap.
"Inisasi Pansus ini dalam rangka membantu pemerintah, bukan merongrong kewibawaan pemerintah. Karena sudah tiga bulan lebih masalah asap masih terjadi. Sedangkan bicara lahan, itu lintas kementerian lembaga, termasuk juga proses perizinannya,” kata Viva.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, usulan akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Tentunya kami pimpinan pasti akan terima dan proses sesuai peraturan perundang-undangan, besok ada bamus (badan musyawarah). Mudah-mudahan bisa saya susulkan dalam rapat bamus. Karena 30 Oktober paripurna. Sehingga agenda ini bisa jadi agenda dalam paripurna," ujarnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tinggal menunggu pengesahan di paripurna DPR. Pasalnya, sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta